Berdasarkan:
- Undang-Undang No 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
- Akta Notaris No. 16 tanggal 19 September 2024 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertoyudan Makmur.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0063881.AHA.01.02 TAHUN 2024 tanggal 08 Oktober 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Mertoyudan Makmur..
- Keputusan Deputi Direktur Perizinan Lembaga Jasa Keuangan Nomor KEP-9/KO.1323/2024 tanggal 06 November 2024 Tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Mertoyudan Makmur Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Mertoyudan Makmur.
Dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan sebagai berikut :
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MERTOYUDAN MAKMUR
Disingkat
PT. BPR MERTOYUDAN MAKMUR.
Menjadi
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MERTOYUDAN MAKMUR
Disingkat
PT. BPR MERTOYUDAN MAKMUR
Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan juga bahwa:
- Seluruh hubungan hukum, perjanjian/kontrak, baik antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau mitra usaha dan pihak lain yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertoyudan Makmur masih bisa berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak tersebut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi PT. BPR Mertoyudan Makmur melalui email : bprmakmur@yahoo.com atau telp : (0293) 326953 / 3201360 WA : 0858-0002-5755
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian
Magelang, 12 November 2024
PT BPR Mertoyudan Makmur